Perubahan kurikulum yang berimbas pada perubahan jam atau keberadaan mapel pada tingkatan satuan pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru. Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan program aplikasi yang dikembangkan. Penetapan linieritas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Dalam hal penetapan dan pembagian jam mengaja guru hendaknya mengikuti aturan tersebut.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
- Lampiran
- Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Kelas X dan Kelas XI, untuk mata pelajaran Bahasa Inggris 3 Jam Pelajaran
- Kelas XII, Mata Pelajaran Bahasa Inggris 2 Jam Pelajaran, dan 2 Jam Pelajaran per minggu untuk Bahasa Asing Lainnya sesuai dengan pilihan yang dikembangkan oleh sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar